Sistem informasi back office untuk mengelola PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Sistem informasi back office untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sistem informasi back office untuk mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sistem layanan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPTPD pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir.
Sistem layanan untuk masyarakat dalam memperoleh informasi tagihan SPPT PBB.
Sistem layanan yang digunakan notaris untuk melaporkan transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sistem aplikasi untuk melakukan sensus data wajib pajak.